Universitas Indonesia Tindak 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual

Universitas Indonesia Tindak 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual
Foto: Ilustrasi Universitas Indonesia Tindak 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual.

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dijatuhi sanksi pemberhentian dari organisasi kemahasiswaan setelah terungkap melakukan pelecehan seksual melalui grup pesan singkat pada Sabtu, 11 April 2026. Belasan mahasiswa angkatan 2023 tersebut secara terbuka mengakui perbuatan mereka di hadapan rekan angkatan sebelum kasus ini viral di media sosial.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa seluruh pelaku telah mengakui tindakan mereka yang merendahkan martabat melalui pesan bernuansa seksual di platform LINE dan WhatsApp. Dilansir dari Megapolitan, pengakuan tersebut disampaikan para pelaku menjelang Minggu dini hari, 12 April 2026.

"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Ketua BEM FH UI. Dimas menegaskan bahwa status mereka kini adalah pelaku, bukan lagi terduga, menyusul adanya pengakuan langsung tersebut.

Sebagai respons awal, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 untuk mencabut status keanggotaan aktif para pelaku di seluruh organisasi dan kepanitiaan kampus. Langkah ini diambil untuk memastikan lingkungan organisasi bersih dari pelaku kekerasan seksual.

Pihak Dekanat FH UI melalui pernyataan resmi pada 12 April 2026 mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan etika akademik dan nilai hukum. Saat ini, kasus telah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI untuk proses investigasi lebih lanjut.

Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa pihak universitas tengah melakukan verifikasi laporan, pengumpulan bukti, serta pemanggilan pihak-pihak terlibat. Sanksi akademik berat hingga pemberhentian sebagai mahasiswa sedang dipertimbangkan jika bukti-bukti pelanggaran terpenuhi dalam proses investigasi.

Sebuah sidang terbuka telah digelar pada Selasa dini hari, 14 April 2026, yang mempertemukan para pelaku dengan massa mahasiswa serta korban. Meskipun sempat terjadi ketegangan karena keterlibatan orang tua pelaku dalam proses negosiasi kehadiran, persidangan tetap berlangsung tanpa adanya kekerasan fisik di lokasi kejadian.

Artikel terkait

Rekomendasi