TNGR Bakal Sanksi Pengelola Pendakian Buntut Turis Asing Bawa Drone

TNGR Bakal Sanksi Pengelola Pendakian Buntut Turis Asing Bawa Drone
Foto: Ilustrasi TNGR Bakal Sanksi Pengelola Pendakian Buntut Turis Asing Bawa Drone.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menyiapkan sanksi tegas bagi Trekking Organizer (TO) setelah dua turis asing kedapatan membawa drone di area Pelawangan Sembalun pada Sabtu (11/4/2026). Penertiban ini dilakukan petugas guna menjaga ekosistem kawasan konservasi dari gangguan peralatan elektronik ilegal.

Dilansir dari Detik Travel, identitas kedua warga negara asing (WNA) tersebut tercatat berasal dari dua agen pendakian yang berbeda. Selain perangkat terbang tanpa awak, otoritas setempat turut menyita alat pengeras suara atau speaker aktif yang dibawa oleh pengunjung lain di lokasi yang sama.

Kepala Seksi Wilayah II Balai TNGR, Ma'ruf Hadi, memberikan penjelasan mengenai penemuan pelanggaran tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026). Pihaknya segera mengamankan peralatan tersebut untuk dibawa turun ke pos pemeriksaan.

"Jadi itu infonya kemarin hari Sabtu teman-teman di Pelawangan menemukan dua orang WNA yang membawa drone. Drone itu langsung diamankan," jelas Ma'ruf.

Penyitaan barang-barang yang dilarang tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur operasional di kawasan taman nasional. Peralatan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah mereka menyelesaikan proses pendakian dan turun dari gunung.

"Termasuk speaker-speaker aktif itu kan nggak boleh bawa alat-alat musik kan di atas. Semuanya disita, diamankan dibawa turun oleh petugas ke Resort Sembalun dan dibuatkan laporan khusus. Setelah yang bersangkutan turun baru diberikan kembali," terang Ma'ruf.

Pihak Balai TNGR berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola pendakian atau TO yang mendampingi para turis tersebut. Penjelasan resmi diperlukan mengingat aturan mengenai larangan drone seharusnya sudah dipahami oleh seluruh mitra pengelola.

"Sebenarnya semua TO sudah tahu aturannya, makanya nanti kami akan panggil ke kantor di Mataram untuk meminta penjelasan, dan sanksinya seperti apa apakah diberikan surat teguran atau blacklist itu nanti keputusannya dari Pokja Pembinaan," ucap Ma'ruf.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan peringatan bagi seluruh pengunjung dan penyedia jasa pendakian agar mematuhi aturan konservasi. Otoritas menegaskan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan demi mencegah terjadinya pelanggaran berulang di masa depan.

"Yang jelas akan ada sanksi tegas, supaya ada efek jera. Kalau dibiarkan terus nanti ini dijadikan modus baru, kalau ketahuan bayar kalau tidak ketahuan jadi merasa bebas, itu yang tidak kita inginkan," imbuh Ma'ruf.

Ma'ruf memaparkan bahwa pelarangan penggunaan drone tanpa izin berkaitan erat dengan perlindungan satwa serta regulasi mengenai pemanfaatan ruang udara untuk komersial. Bagi pihak yang ingin menggunakan drone untuk kebutuhan tertentu, diwajibkan mengurus perizinan khusus serta membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tujuannya kan sudah jelas untuk menjaga satwa yang ada di kawasan, dan juga selama ini video-video drone itu kan di upload di berbagai platform media sosial, macam-macam tujuannya ada untuk komersil juga. Oleh karena itu diperlukan simaksi dan izin khusus terlebih dahulu serta membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 2 juta," pungkas Ma'ruf.

Artikel terkait

Rekomendasi