Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2026 pada pekan kedua April 2026. Penyaluran ini menyasar lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Sosial Indonesia, Saifullah Yusuf, memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan tersebut pada awal April 2026 sebagaimana dilansir dari Bansos. Pemerintah juga menerapkan pembaruan sistem melalui sinkronisasi data yang kini dimajukan menjadi tanggal 10 di awal triwulan guna mempercepat distribusi bantuan kepada masyarakat.
Akurasi penerima bantuan kini mengandalkan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran. Melalui sistem ini, status ekonomi setiap KPM dipantau berdasarkan desil kesejahteraan yang mencakup indikator kondisi hunian, latar belakang pendidikan, jenis pekerjaan, hingga kepemilikan aset.
Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bagi pemilik rekening dan PT Pos Indonesia untuk penerima baru. Bagi KPM yang mencairkan melalui kantor pos, pemerintah tengah memproses pembukaan rekening kolektif agar penyaluran berikutnya dapat dilakukan secara digital melalui bank.
Besaran nominal bantuan PKH tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya, dengan kategori tertinggi diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat. Sementara itu, bantuan BPNT tetap disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat dibelanjakan untuk kebutuhan pokok di e-Warong resmi.
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap |
|---|---|
| Ibu Hamil dan Anak Usia Dini | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 |
| Lansia dan Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Hingga Rp2.700.000 |
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi cek bansos Kementerian Sosial atau aplikasi seluler dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah mengimbau agar dana bantuan yang diterima dipergunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga selama triwulan kedua ini.