Status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memegang peranan krusial sebagai indikator utama penetapan penerima bantuan sosial (bansos) untuk periode April hingga Juni 2026.
Dilansir dari Bansos, masyarakat dapat memastikan kepesertaan mereka melalui perubahan status pada program Sembako atau PKH di kanal resmi yang berubah menjadi "Ya" untuk periode penyaluran tersebut.
Pemerintah membagi tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia ke dalam 10 kelompok desil, di mana setiap tingkatan merepresentasikan 10 persen dari total populasi berdasarkan kondisi ekonomi.
Kelompok desil 1 merupakan masyarakat dengan tingkat kerentanan tertinggi, sementara desil 10 merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi yang paling stabil atau paling baik.
Dikutip dari Bansos, berikut adalah rincian pembagian prioritas penerima bantuan berdasarkan tingkat desil yang ditetapkan:
- Desil 1: Kelompok 10 persen rumah tangga termiskin yang berhak menerima PKH dan Sembako.
- Desil 2: Kelompok 20 persen terbawah yang masih masuk dalam daftar penerima PKH dan Sembako.
- Desil 3: Masyarakat dalam kategori 30 persen terbawah yang berhak atas bantuan sosial.
- Desil 4: Batas terakhir atau kelompok 40 persen terbawah yang masuk skala prioritas PKH dan Sembako.
- Desil 5: Umumnya tidak menerima PKH atau Sembako, namun berpeluang mendapatkan bantuan kesehatan tertentu.
- Desil 6ÔÇô10: Tidak menjadi sasaran utama untuk program PKH, Sembako, maupun bantuan iuran kesehatan pemerintah.
Indikator Penentuan dan Cara Sanggah Data
Penetapan kategori desil tidak semata-mata diukur dari pendapatan, melainkan melibatkan variabel sosial ekonomi yang luas seperti jenis pekerjaan, jenjang pendidikan, hingga kepemilikan aset dan konsumsi listrik.
Data ini dikelola secara dinamis oleh BPS dan diperbarui berkala, sehingga posisi desil warga dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi rumah tangga terbaru.
Bagi warga yang menemukan ketidaksesuaian data, pemerintah menyediakan jalur pengajuan perbaikan melalui perangkat desa, dinas sosial setempat, atau fitur sanggah di aplikasi resmi Cek Bansos.
Panduan Cek Status Bansos Menggunakan NIK KTP
Kementerian Sosial telah mempermudah akses informasi publik dengan menyediakan sistem pengecekan yang hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masyarakat dapat mengakses situs resmi melalui alamat cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan 16 digit NIK dan kode verifikasi captcha yang tersedia untuk melihat informasi penerima dan status bantuan.
Selain melalui web, pengecekan juga dapat dilakukan via aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan mengikuti instruksi pengisian data wilayah domisili dan NIK.
Rincian Nominal dan Penyaluran Tahap II 2026
Penyaluran bantuan tahap II tahun 2026 telah dimulai sejak 10 April secara bertahap melalui jaringan bank Himbara serta PT Pos Indonesia dengan jadwal yang bervariasi di setiap wilayah.
Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) disalurkan dengan nilai Rp200.000 setiap bulan atau mencapai Rp600.000 untuk akumulasi satu triwulan.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan per Triwulan |
|---|---|
| Rp2.700.000 | Rp750.000 |
| Rp750.000 | Rp600.000 |
| Rp600.000 | Rp500.000 |
| Rp375.000 | Rp225.000 |
Data desil ini menjadi rujukan utama bagi pemerintah guna memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan ekonomi pada periode April 2026.