Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN mendesak penghentian normalisasi candaan seksual di lingkungan pendidikan menyusul kasus pelecehan verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Rabu (15/4/2026).
Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN, Budi Setiyono, menyatakan bahwa setiap institusi pendidikan memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan yang tegas guna melindungi seluruh civitas akademika dari praktik pelecehan. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya objektifikasi di ruang publik maupun digital.
"Untuk institusi pendidikan, wajib menegakkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual, serta mengaktifkan unit penanganan kasus anti pelecehan dan kekerasan secara transparan dan akuntabel," kata Budi dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Detik Health.
Budi menjelaskan bahwa tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, tidak memiliki dasar pembenaran. Ia menilai fenomena ini sering kali berawal dari anggapan remeh terhadap interaksi yang melanggar privasi orang lain.
"Candaan yang merendahkan atau mengobjektifikasi adalah bagian dari masalah yang besar, bukan hal yang sepele," ujar Budi.
Menurut analisisnya, normalisasi terhadap candaan vulgar di lingkungan pergaulan menjadi salah satu pemicu utama munculnya perilaku pelecehan yang lebih berat. Tekanan kelompok atau peer pressure juga memaksa individu mengabaikan etika demi pengakuan sosial di dalam grup percakapan.
"Kurangnya edukasi mengenai consent juga berpengaruh akibat minimnya pemahaman tentang etika, batasan, dan persetujuan dalam pergaulan sosial," tutur Budi.
Faktor anonimitas di ruang digital turut memperparah keadaan karena pelaku cenderung kehilangan rasa empati terhadap korban. Budi mengingatkan bahwa interaksi di dunia maya merupakan cerminan nyata dari karakter dan nilai-nilai yang dianut seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
"Menormalisasi kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari berpotensi mendorong berkembangnya tindakan riil di dunia nyata," kata Budi.
Pelecehan seksual secara digital disebut membawa dampak psikologis yang mendalam bagi korban, termasuk timbulnya kecemasan hingga trauma berkepanjangan. Selain merugikan individu, tindakan ini dinilai merusak integritas lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang aman dengan menjunjung tinggi martabat manusia.