News


Selasa, 27 Desember 2022 15:28 WIB

Nasional

Menanti Ujung Cerita 'Polisi Pengabdi Mafia'

Tangkapan layar video Youtube Uya Kuya (Youtube Uya Kuya)

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengaku sempat ditegur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto lantaran menyebut polisi pengabdi mafia dalam siaran YouTube Uya Kuya.
______

Penulis: Dwi Bowo Raharjo
Editor: Putra Mahen


"MALAHAN Kabareskrim juga bilang sudah pernah mengingatkan saya, untuk saya hati-hati karena beliau juga tahu, kan gitu," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Kamaruddin mengaku mendapat sejumlah kiriman pesan WhatsApp dari Kabareskrim agar dirinya untuk tutup mulut terkait hal tersebut.

"Malah ada Kabareskrim forward ke saya, WhatsApp mereka yang meminta supaya mulut saya itu dibungkam, kan gitu," kata Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyatakan tidak takut dipolisikan terkait ucapan 'polisi pengabdi mafia'.

Saya tidak pernah mundur dan tidak pernah takut dilaporkan, percuma lapor siang malam. Nyawa, darah, nyawa saya pertaruhkan untuk memperbaiki negara ini,"

Kamaruddin

Diketahui Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya mendadak dilaporkan ke polisi pada Kamis (22/12/2022) lalu.

Laporan kepada Kamaruddin dan Uya Kuya tertulis dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022. Mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan penyebaran berita hoaks.

Rupanya, tudingan tersebut berawal dari Kamaruddin menyebut 'polisi mengabdi ke mafia' di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Kamaruddin menyebut polisi tidak mengabdi kepada negara selama satu bulan penuh. Menurutnya, pengabdian polisi lebih banyak diberikan kepada para mafia.

Bahkan, Kamaruddin menyebut polisi tidak mengabdi kepada negara selama satu bulan penuh. Ia pun menyebut tak perlu munafik untuk menyembunyikan fakta yang sebenarnya sudah banyak diketahui oleh orang itu.

"Kita jujur ajalah, nggak usah hidup munafik. Makanya polisi banyak hartanya rata-rata," ujarnya.

Imbas dari perkataan tersebut, Kamaruddin dan Uya Kuya akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Juliana dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH). Menurutnya, pengabdian polisi lebih banyak diberikan kepada para mafia.

"Telah melaporkan Kamarudddin Simanjuntak dan Surya Utama alias Uya Kuya terkait dengan kontennya Uya Kuya TV yang di YouTube," dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Sabtu (24/12/2022).

"Bahwa Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa kepolisian di mana-mana bekerja mengabdi kepada negara rata-rata satu minggu, dan 3 minggunya mengabdi kepada mafia," jelas Juliana.

Menurut Juliana, perkataan Kamaruddin bisa menyesatkan dan membuat masyarakat tidak mempercayai institusi negara ini.

Ini versi lengkap video Youtube Uya Kuya

Tangkapan layar video Youtube Uya Kuya (Youtube Uya Kuya)

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dilaporkan terkait konten 'Polisi Pengabdi Mafia' yang diposting di akun YouTube Uya Kuya.

Video tersebut diunggah Uya Kuya di akun YouTube Uya Kuya TV. Video tersebut diberi judul 'KAMARUDDIN SIMANJUTAK UNGKAP MISTERI SALDO BRIGADIR J 100 TRILIUN'.

Momen Kamaruddin menyebut polisi pengabdi mafia bermula saat ia dimintai tanggapan oleh Uya Kuya terkait isu tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Ferdy Sambo vs Kabareskrim, Kamaruddin singgung kebakaran gedung Baintelkam. Gimana, Bang?" tanya Uya Kuya dalam video tersebut.

Kamaruddin kemudian menjawab pertanyaan Uya Kuya dengan menyebut Ferdy Sambo cs tak tepat jika marah kepada Komjen Agus. Dirinya juga sangsi dengan kesaksian Ismail Bolong.

"Video itu dibongkar atau diviralkan untuk menyerang Kabareskrim. Padahal kita tahu Ismail Bolong sudah mencabut pernyataannya. Dia pun merasa dipaksa juga untuk membuat video," jawab Kamaruddin.

Kamaruddin melanjutkan video tersebut juga tidak cukup untuk menjerat Komjen Agus. Ia menyebut harus ada alat bukti lain.

"Yang kedua, itu kan tidak cukup hanya itu dipakai untuk menjerat seseorang. Harus ada alat bukti lain," paparnya.

Menurut Kamaruddin, video pengakuan Ismail Bolong tersebut juga perlu dipertanyakan. Di situlah ia mulai menyinggung 'Polisi Pengabdi Mafia'.

"Pertanyaannya, kenapa baru sekarang dibuka? Kenapa nggak dari dulu, karena itu kan sudah video lama. Kalau polisinya mau memberantas kejahatan ini berpolisi, kenapa nggak dulu? Kenapa tersangka terdakwa baru diungkap itu?" aku dia.

"Kalau jujur, memang polisi di mana-mana rata-rata melakukan perbuatan itu," tambahnya.

Uya Kuya sempat menimpali pernyataan Kamaruddin. Ia bertanya maksud 'perbuatan' yang dilontarkan oleh Kamaruddin.

"Maksudnya?" tanya Uya Kuya.

Kamaruddin lalu menjawab polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.

"Maksudnya begini, polisi rata-rata mengabdi kepada negara 1 minggu, 3 minggu lain itu mengabdi kepada mafia. Kita jujur, nggak usah hidup munafik. Makanya polisi banyak hartanya," kata Kamaruddin.

"Nggak semua, kan?" tanya Uya Kuya.

Kamaruddin pun mengamini pertanyaan tersebut. Namun ia menjawabnya bahwa rata-rata polisi mengabdi pada mafia hingga punya harta bernilai miliaran, bahkan triliunan rupiah.

"Rata-rata, makanya hartanya sampai puluhan miliar, ratusan miliar, triliunan. Kalau dia tidak mengabdi pada mafia, dari mana itu uang puluhan miliar, ratusan miliar, dan triliunan?," jawabnya.

"Apalagi dulu ada rekening gendut. Malah saya pernah menemukan pangkatnya perwira menengah sawitnya puluhan hektare, uangnya Rp 400 miliar. Kerjaannya reserse, itu kan ajaib. Jadi kita tidak bisa hidup munafik, jadi pertanyaannya adalah mau nggak memperbaiki negara ini. Itu dulu," terangnya.

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan laporan Julian atas Kamaruddin dan Uya Kuya. Laporan tersebut terkait konten 'Polisi Pengabdi Mafia'.

"Betul. Pelapor atas nama Julian," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Dalam laporan yang diterima media, Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis (22/12/2022) pukul 17.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai telah menyebarkan hoax, yakni Pasal 28 2 juncto Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.

Sumber: Suara

Baca juga:


Subscribe Kategori Ini
Most Populer
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur