Bupati Bangka Selatan bersama Pol PP memberikan sosialisasi kepada para PKL agar mematuhi Perda demi terciptanya wilayah yang bersih rapi dan tertib/foto: babelinsight.id
Apabila ditemukan ada pedagang yang membandel, maka akan ada sanksi yang diberlakukan.
_______
Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahen
TOBOALI - Para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Toboali, Bangka Selatan harus bersiap menerima sanksi jika mereka membandel.
Kenapa?
Karena, secara resmi Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bangka Selatan telah mengimbau para PKL agar tidak lagi berjualan di atas trotoar Simpang Lima, hingga depan Gedung Nasional Kota Toboali.
Kasat Pol PP Hasbi SH menegaskan larangan berdagang di atas trotoar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Nomor 5 Tahun 2006.
"Kita imbau kepada seluruh pedagang kaki lima yang ada di Simpang Lima dan depan Gedung Nasional untuk tidak berdagang di atas trotoar, ini kita menggunakan Perda nomor 5 Tahun 2006," ujarnya kepada wartawan, saat sidak Bupati Bangka Selatan di Simpang Lima dan depan Gedung Nasional, Rabu siang (7/12/2022).
Menurutnya, Hal ini dilakukan untuk penataan kota yang tertib, rapi, dan aman agar tercapai sesuai arahan Bupati Bangka Selatan.
Setiap hari, kan ada yang piket, sebanyak lima orang anggota Pol-PP jadi di situlah kita memantau langsung kerapihan serta ketertiban terjaga, dan ini merupakan instruksi bupati langsung,"
- Hasbi SH -
Wilayah yang harus steril dari aktivitas pedagang kaki lima/foto: babelinsight.id
"Para penjaga Satpol-PP ditugaskan dari jam 14:00 WIB hingga malam," kata Hasbi.
Nanti imbauan berupa spanduk larangan berdagang di atas trotoar akan dipasang sebagai bentuk tegas pemerintah, agar para pedagang tidak ngeyel.
Dengan demikian tambah Hasbi, apabila ada pedagang yang membandel akan ada sanksi yang diberlakukan.
"Untuk awal mungkin kita berlakukan peringatan secara persuasif, apabila ditegur tidak juga diindahkan maka akan melakukan pengangkutan terhadap alat dagang mereka," pungkas Hasbi.