Culture


Rabu, 09 November 2022 10:21 WIB

Story

Sejarah di mana Kepulauan Bangka Belitung Bermula..

Pulau Lengkuas Belitung/ foto: istcok

Sebelum berdiri menjadi provinsi mandiri, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatu dengan Provinsi Sumatera Selatan. Tak hanya faktor ekonomi dan politik, ternyata faktor histori juga membuat Bangka Belitung membulatkan tekad untyk berpisah. Akhirnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mampu mandiri menjalankan otonomi daerahnya sendiri. Namun sebelum provinsi ini terbentuk, ada kisah panjang yang menjadi alasan di balik terbentuknya  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

--------------------

Penulis : Septiadi

Editor: Nekagusti

Bermula dari sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang ini menghasilkan beberapa keputusan penting yang menyangkut kehidupan ketatanegaraan serta landasan politik bagi Indonesia Merdeka.

Keputusan-keputusan itu antara lain:

1. Mengesahkan Undang- undang Dasar Negara.

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.

3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

4. Dibentuk 12 Departemen dansekaligus menunjuk para pemimpin departemen (Menteri).

peta Sumatra Selatan dan Bangka Belitung/ foto:internet

Mengenai pemerintah di daerah, UUD 1945 menegaskan dilaksanakannya asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi, hal ini ketentuannya terdapat dalam pasal 18 yang menyatakan:

“Pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak- hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat Istimewa.”

Untuk sementara waktu sebelum undang-undang sebagaimana dimaksudkan oleh pasal 18 UUD 1945 dapat dibentuk, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam rapatnya tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan perihal pembagian daerah Republik Indonesia sebagai berikut:

I. Untuk sementara waktu Daerah Negara Indonesia dibagi dalam 8 Propinsi yang masing- masing dikepalai oleh seorang Gubernur, Propinsi- propinsi tersebut adalah:

1. Jawa Barat.

2. Jawa Tengah.

3. Jawa Timur.

4. Sumatera.

5. Borneo.

6. Sulawesi.

7. Maluku

8. Sunda Kecil.

II. Daerah Propinsi dibagi dalam keresidenan yang dike palai oleh seorang Residen. Gubernur dan Residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah.

III. Untuk sementara waktu kedudukan kerajaan (daerah istimewa) dan sebagainya diteruskan seperti sekarang.

IV. Untuk sementara waktu kedudukan kedudukan Kota (Gemeente) diteruskan seperti sekarang.

Sementara gejolak revolusi sedang meluncur maju, datang telegram dari Jakarta pada 13 September tentang susunan pemerintahan RI yang pertama, termasuk para Gubernur. Untuk Sumatera diangkat Mr. Teuku Mohammad Hassan menjadi Gubernur yang berkedudukan di Medan. Gani yang saat itu memperoleh kekuasaan politik dengan bertugas di kemiliteran, nampak kecewa atas pengangkatan T. M. Hassan sebagai Gubernur Sumatera. Dia menilai bahwa untuk Sumatera, perjuangan sejak revolusi Sumatera Selatan lebih menonjol dibandingkan dengan Sumatera Utara.

Residen Palembang terpilih

Presiden Sukarno dapat memahami apa yang dikehendaki Gani. Pada tanggal 25 September. Presiden Sukarno mengirimkan telegram kepada Gani, yang berisikan pengangkatannya sebagai Residen Palembang. Juga atas dasar surat dari Presiden Sukarno, Gubernur Sumatera mengeluarkan ketetapan Gubernur Sumatera 3 Oktober 1945 tentang pengangkatan Gani sebagai Residen.

Residen Sumatera Selatan Pertama A. K. Gani/ foto: internet

Dengan keluarnya SK Presiden tersebut maka KNI mengadakan sidang pada tanggal 26 September 1945, yang menggariskan:

1. Mengeluarkan maklumat, bahwa terhitung dari tanggal 25 September 1945, A. K. Gani adalah Residen Palembang yang pertama dari RI.

2. Mengakhiri sifat mendua (dualisme) dari sikap para pegawai dalam mentaati kekuasaan Jepang dan kekuasaan RI.

3. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia yang berada di dalam keresidenan Palembang untuk hanya mematuhi kekuasaan RI, sedangkan kepada pemuda diserukan, agar membantu memperjuangkan pelaksanaan pemerintahan RI.

Setelah berjalan beberapa waktu, dengan wilayah yang luas dan sarana komunikasi yang masih sangat terbatas, maka propinsi Sumatera tidak dapat bekerja efektif. Hasil musyawarah Residen di Bukittinggi tanggal 17 April 1946 yang mengannggap perlu propinsi Sumatera dibagi-bagi wilayahnya. Usul ini dapat diterima oleh DPR Sumatera dalam sidangnya 18 April 1946 demikian juga pertimbangan Wakil Pemerintah Pusat. Pada tanggal 15 Mei 1946 diumumkanlah pembagi wilayah propinsi Sumatera. Untuk itu Propinsi Sumatera dipecah menjadi 3 sub-propinsi, yaitu sub-propinsi Sumatera Utara, sub-propinsi Sumatera Tengah, dan sub-propinsi Sumatera Selatan dengan Keresidenan Palembang, Lampung, Bengkulu, dan Bangka/Belitung.

Ditunjuk Gubernur-Muda menjadi koordinator diwilayah sub-propinsi, yang bertanggung jawab ke Yogya (Pusat). Dengan demi kian terjadilah pemusatan Pemerintahan menurut daerah daerah sub-propinsi, yang masing-masing bertindak menurut kondisi daerahnya. Pada tanggal 17 mei 1946, Gubernur Muda sub-propinsi Sumatera Selatan dilantik , yaitu dr. A. K. Gani .

Perjuangan Awal di Keresidenan Bangka Belitung

peta Bangka Belitung menjadi provinsi sendiri/ foto:internet

Kedua pulau Bangka dan Belitung merupakan satu kesatuan administrasi pemerintahan, baik dalam jaman penjajahan Belanda (disebut Keresidenan) dan di jaman Jepang (disebut Syu), maupun dalam jaman RI sejak awal kedua pulau tersebut digabungkan dalam Keresidenan Bangka Belitung, termasuk dalam Propinsi Sumatera. Namun karena terpisah secara geografis, pergolakan kemerdekaan di dua pulau tersebut mengalami perkembangan masing-masing.

Di Pulau Bangka sejak terdengarnya siaran berita tentang Indonesia telah merdeka, semua bekas anggota Syu sangikai membentuk Komite Nasional Daerah. Yang merupa kan Badan Eksekutip ada 5 yaitu Masyarif Datuk Bandarolelo, Saleh Achmad, A. Gani, Sidik, K. H. Abubakar Minik dan Aris Munandar.

Sebagai Residen bertindak Masyarif dengan wakil nya Saleh Achmad yang ditunjuk sebagai Assisten Residen. Resminya baru dengan kawat dari Gubernur Sumatera tang gal 3 Oktober 1945 no: 1 /X, Masyarif diangkat sebagai Residen Bangka Belitung.

Berdasarkan mandat UUD 1945 pasal 18, konsep pemekaran wilayah disebabkan dua faktor yaitu faktor politik dan faktor ekonomi. Faktor politik yaitu adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah sebelumnya, sehingga inisiatif pemekaran dianggap sebagai solusi untuk mengatasi tidak terakomodasinya kepentingankepentingan politik.

Faktor ekonomi yaitu adanya ketidakseimbangan pemerataan disitribusi hasil sumber daya ekonomi. Pemekaran wilayah sebagai jalan keluar yang efektif jika masyarakat mampu mengolah sumber daya ekonomi dan memastikan sumber daya ekonomi dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Tak hanya politik dan ekonomi, tetapi…

Kondisi itu agak berbeda dengan yang terjadi pada masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. Keinginan untuk menjadi provinsi sendiri, terpisah dari Provinsi Sumatra Selatan bukan hanya disebabkan oleh faktor ekonomi dan politik, tetapi terutama disebabkan nilai historis.

Terdapat pandangan dalam masyarakat Bangka Belitung bahwa mereka telah terikat oleh sejarah dan budayanya sendiri sejak awal dan perlu ruang untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut.

Masyarakat Bangka Belitung sejak awal merasa tidak puas dengan keputusan pemerintah untuk menetapkan wilayahnya bersama-sama dengan Lampung, Jambi dan Bengkulu menjadi bagian Provinsi Sumatera Selatan pada 1950-an.

Dalam perkembangan Lampung, Bengkulu, dan Jambi memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Selatan dengan membentuk provinsi tersendiri pada dekade 1960. Hal itu menyebabkan masyarakat Bangka Belitung mengharapkan hal yang sama dari pemerintah.

Akan tetapi, Bangka-Belitung tetap menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Selatan sampai pada periode peralihan kekuasaan pemerintahan ke tangan Soeharto. Perjuangan Bangka Belitung untuk menjadi provinsi sendiri tetap dilanjutkan dari tahun 1966 hingga 1970.

Terus berupaya, hingga..

Upaya perjuangan itu pun digulirkan bahkan telah sampai pada tahap pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ( DPRGR) pada tahun 1970. Namun pada masa itu pengajuan pemekaran tersebut belum dianggap sebagai sesuatu yang urgen oleh Pemerintah Pusat sehingga aspirasi masyarakat Bangka Belitung masih belum bisa terpenuhi hingga genap pemerintahan Soeharto.

Pada era reformasi, perjuangan Bangka Belitung untuk menjadi provinsi tidak sia-sia. Lahirnya kebijakan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dapat mendukung aspirasi dan perjuangan masyarakat Bangka Belitung untuk menjadi provinsi. Ditambah lagi, dukungan-dukungan yang mengalir dari Pemerintah pusat dan lembaga daerah bagi pembentukan provinsi tersendiri.

Perjuangan Bangka Belitung menjadi provinsi dapat terealisasikan dengan disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Bangka Belitung pada 21 November 2000. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah propinsi ke-31 di NKRI yang terbentuk sebagai hasil pemekaran paska era reformasi.

Provinsi itu resmi berdiri pada tanggal 9 Februari 2001 ditandai dengan pelantikan pejabat gubernur yang untuk sementara menjalankan pemerintahan daerah tersebut. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 65/M tahun 2002 tanggal 10 April 2002 pada 22 April 2002.

Sumber:

- Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Sejarah Perkembangan Pemerintahan di Daerah Sumatera Selatan. 1996.

- Eri Dwi Wahyuni. GELIAT POLITIK DI DAERAH: Perjuangan Masyarakat Kepulauan Bangka dan Belitung Untuk Membentuk Provinsi Terpisah Dari Provinsi Sumatera Selatan Tahun 1956-2002. 2018. Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro.


Subscribe Kategori Ini
Most Populer
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur