Pers rilis kasus penganiayaan dengan korban santri Gontor (IDN Times)
Para tersangka dari perkara ini berinisial MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkalpinang, Bangka Belitung.
______
IDN Times - Pihak kepolisian resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Albar Mahdi (17) santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Ponorogo meninggal dunia.
Selain itu, ada dua korban lain dalam kejadian usai Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum) di pesantren setempat itu yang mengalami luka - luka.
Para tersangka dari perkara ini berinisial MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkalpinang, Bangka Belitung. Mereka merupakan santri Pondok Gontor 1 yang telah dikeluarkan dari pesantren usai penganiyaan tersebut.
"Ada dua tersangka, yaitu MFA. Satunya anak di bawah umur, yaitu IFH," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Santri Asal Babel jadi Tersangka Penganiaya di Gontor
Penetapan tersangka usai serangkaian penyelidikan
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times)
Menurut dia, penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Ini termasuk memintai keterangan 20 saksi, di antaranya, ustaz Pondok.Gontor, santri, dokter Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban.
Upaya penyelidikan lain yang telah dilakukan polisi adalah menggelar olah TKP di andalan koordinator urusan perlengkapan gedung 17 lantai 3 kompleks Pondok Gontor 1.
Baca Juga: Erzaldi Cup Mampu Gerakkan Ekonomi Setempat
Dibantu Ditreskrimum Polda Jatim
Polres Ponorogo. IDN Times/Nofika Dian
Upaya lain dengan melakukan pra rekonstruksi dan mengautopsi jenazah yang telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum.Sei.Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan.
Sedangkan barang bukti yang telah disita dalam peristiwa ini ada 14 item. Ini seperti, 2 kaus oblong, celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat. Selain itu,1 minyak kayu putih, 1 gelas air mineral, 1 buah rekaman Clossed Circuit Television (CCTV) dari Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor.
"Dalam (menangani) kasus ini, kami dibantu secara penuh oleh Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim," ujar kapolres.
Baca Juga: Mereka Meminta Restu Bang ER
Dijerat dengan pasal perlindungan anak
Kegiatan Pramuka di Pondok Gontor. Dok.gontor.ac.id
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, dalam perkara ini penyidik polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUHP.
Menurut dia, dalam pasal 80 (3) menyebutkan tentang hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan, dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP 3e menyebutkan tentang tindak kekerasan di muka umum secara bersama-sama maka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pemuda Batak: Erzaldi seperti Orang Tua Kami
Soimah ingin memeluk tersangka
Orang tua korban dan pendamping (IDN Times)
Soimah sebagai seorang ibu dari korban mengungkapkan, dirinya sangat menyesali kematian anaknya. Ia ingin bertemu dan berkomunikasi dengan para tersangka untuk mengetahui dan mendengar langsung alasan mereka menyiksa Albar.
"Pertama ingin saya peluk mereka (tersangka), benar-benar kupeluk kuat. Mungkin tidak bisa ngomong dengan kata-kata, cuma bisa menangis saja," ujar dia.
Sumber: IDN Times