IDN


Kamis, 04 Agustus 2022 12:11 WIB

IDN Times

Akhirnya Ferdy Sambo Minta Maaf!

Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri. Foto: IDN Times/Gilang.

Atas peristiwa ini dia meminta doa terkait kondisi istrinya pasca peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
_________

Penulis: Lia Hutasoit
Editor: IDN Times


Jakarta, IDN Times - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya muncul ke publik usai kasus polisi tembak polisi yang tewaskan ajudannya yakni Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Sambo, hadir memakai seragam polri dan didampingi sejumlah anggota Polisi lainnya. Dia tiba di Mabes Polri sekira pukul 09.56 WIB.

Irjen Ferdy Sambo hadir di Mabes Polri untuk diperiksa. Hal ini sudah diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Sambo akan diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).

Ternyata ini bukan pemeriksaan Sambo yang pertama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sambo menyampaikan sejumlah hal, salah satunya adalah bahwa ini bukan kali pertama dia memberikan keterangan pada polisi.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Sambo di mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Dia mengatakan sudah memberikan keterangan pada sejumlah penyidik. "Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," ujar dia.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas peristiwa ini dia meminta doa terkait kondisi istrinya pasca peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya mohon doa, agar istri segera saya pulih dari trauma, dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," ujar Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).

Ferdy juga menyampaikan rasa bela sungkawa atas kematian Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinasnya.

"Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Josua, semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Samno.

Namun, Ferdy mengungkapkan, hal ini terlepas dari apa yang sudah dilakukan Brigadir J pada keluarganya. 

"Namun terlepas dari apa yang telah dilakukan Brigadir Josua kepada istri dan keluarga saya," kata dia.

Pemanggilan Sambo sebelumnya sudah diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Sambo akan diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).

“Dijadwalkan besok jam 10.00 WIB,” ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Berencana Brigadir J

Ferdy Sambo minta maaf

Ferdy Sambo usai pemeriksaan (foto: Tempo)

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo meminta maaf pada institusi Polri atas peristiwa polisi tembak polisi yang tejadi di rumah dinasnya di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan salah satu ajudannya yakni Brigadir J.

"Selanjutnya, saya ingin menyampaikan permohonan maaf pada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata dia, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Ferdy Sambo hadir pada pukul 09.56 WIB dengan mengenakan seragam Polisi diiringi pengawalan. Dia mengatakan pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan yang keempat.

"Saya sudah memberikan keterangan pada penyidik Polres Jaksel, Polda, dan sekarang keempat di Bareskrim Polri," ujarnya.

Pemanggilan Ferdy Sambo sebelumnya sudah dikemukakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Sambo akan diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022) malam

Andi Rian mengatakan, pihaknya telah memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.

“Untuk menetapkan Bhrada E sebagai tersangka, Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP,” ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).


Sumber: klik di sini

 


Subscribe Kategori Ini
Most Populer
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur