IDN


Rabu, 03 Agustus 2022 18:27 WIB

IDN Times

Penyelewengan Dana untuk Korban Lion Air Capai Rp 68 Miliar

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Untuk diketahui, Lion Air Penerbangan 610 adalah sebuah penerbangan penumpang domestik dari Jakarta menuju Pangkal Pinang yang hilang kontak pada 29 Oktober 2018.
_________

Penulis: Irfan Fathurohman
Editor: IDN Times

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kembali menemukan jumlah baru penyelewengan dana sosial Boeing untuk korban Lion Air JT-610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Untuk diketahui, Lion Air Penerbangan 610 adalah sebuah penerbangan penumpang domestik dari Jakarta menuju Pangkal Pinang yang hilang kontak pada 29 Oktober 2018.

Semula, Bareskrim hanya menemukan Rp 34 miliar dana yang diselewengkan, dari total yang diserahkan Rp 138 miliar oleh pihak Boeing.

Rupanya, polisi menemukan kembali penambahan jumlah dana yang diselewengkan sehingga total penyelewengan dana yang dilakukan ACT untuk dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air pada 2018 tersebut menjadi Rp 68 miliar.

Pesawat Lion Air (Website/lionair.co.id)

“Hasil sementara, temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT, sebesar Rp68 miliar,” ujar Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Sebelumnya, Wadir Tipideksus, Kombes Helfi Assegaf, mengatakan, dana sosial Boeing untuk korban Lion Air JT-610 diselewengkan oleh ACT mencapai Rp 34 miliar dari total yang diserahkan Boeing, Rp 138 miliar.

“Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat ACT, kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Helfi mengatakan, dana yang diselewengkan itu di antaranya untuk pengadaan truk Rp 2 miliar, program Big Food Bus Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.

“Total 34.573.069.200,” ujar Helfi.

Presiden ACT Ibnu Hajar. (Dok. Tangkapan Layar Youtube ACT)

ACT juga selewengkan Rp450 miliar dari total Rp 2 triliun donasi sosial

Selain diduga menyelewengkan Rp 103 miliar donasi Boeing untuk keluarga korban Lion Air JT-610, ACT juga diduga menyelewengkan donasi Rp 450 miliar dari Rp 2 triliun yang dikelola.

“Penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp 2 triliun. Dari Rp 2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar Rp 450 miliar,” ujar Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

Ramadhan mengatakan, pada 2015 sampai 2019, ACT menggunakan surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT sebagai dasar yang dipakai yayasan untuk memotong donasi, dengan pemotongan sekitar 20-30 persen. 

Kemudian, pada 2020 sampai saat ini, berdasarkan Opini Komite Dewan Syari'ah, Yayasan ACT melakukan pemotongan sebesar 30 persen.

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ahyudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

“Sehingga total donasi yang masuk ke Yayasan ACT dari tahun 2005 sampai 2020 sekitar Rp 2 triliun. Dari Rp 2 triliun, donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, dana yang diselewengkan itu diklaim untuk dana operasional Yayasan ACT. Adapun asal donasi Rp2 triliun itu didapat dari dana sosial.

“Jadi dana yang direkrut dana kemanusiaan, sumbangan-sumbangan dari orang luar ke pihak yayasan,” kata dia.

Ahyudin dan Ibnu Khajar tersangka dan ditahan

Dalam kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka ACT.

Mereka adalah Pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain.

Keempatnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim pada Jumat (29/7/2022). Setelah pemeriksaan, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menahan keempat tersangka.

“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut,” kata Dirtipideksus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).


Sumber: Klik di sini


Subscribe Kategori Ini
Most Populer
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur